Aqiqah merupakan salah satu sunnah muakkad dalam agama Islam yang dilakukan untuk menyambut kelahiran seorang bayi. Dalam ajaran Islam, aqiqah untuk bayi laki-laki biasanya dilakukan dengan menyembelih dua kambing, sedangkan untuk bayi perempuan cukup dengan satu kambing. Namun, terdapat pemahaman bahwa dalam kondisi tertentu, seperti keuangan yang belum memadai, aqiqah bisa dilakukan hanya dengan satu kambing betina yang harganya lebih terjangkau.
Hukum asal aqiqah dalam Islam adalah sunnah muakkad berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa bayi yang lahir tergadai dengan aqiqahnya. Artinya, aqiqah memiliki peran penting dalam kehidupan anak dan orang tuanya. Selain itu, waktu pelaksanaan aqiqah tidaklah terbatas hanya pada hari ke-7 setelah kelahiran, namun bisa dilakukan hingga anak mencapai usia baligh.
Dalam konteks aqiqah untuk bayi laki-laki, satu kambing betina sudah dianggap mencukupi berdasarkan penjelasan dalam kitab Asnal Mathalib. Hal ini didasarkan pada riwayat Abu Dawud yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi cucunya, Al-Hasan dan Al-Husain, masing-masing dengan satu kambing. Sehingga, aqiqah dengan satu kambing betina untuk bayi laki-laki telah sesuai dengan ajaran Islam.
Selain itu, dalam kitab Al-Muhaddzab juga dijelaskan bahwa aqiqah dengan kambing betina diperbolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ummu Kurzin. Hal ini menunjukkan bahwa baik hewan jantan maupun betina dapat digunakan dalam aqiqah tanpa mempengaruhi keabsahan pelaksanaannya.
Dengan demikian, meskipun yang lebih utama adalah aqiqah bayi laki-laki dilakukan dengan dua kambing, namun aqiqah dengan satu kambing betina sudah dianggap mencukupi dalam konteks keuangan yang terbatas. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum aqiqah dalam Islam.