Sebuah hadits yang menggambarkan keutamaan shalat di Masjidil Haram dan Kota Makkah secara umum telah menjadi pembahasan yang menarik di kalangan ulama. Hadits tersebut menyatakan bahwa shalat di Masjidil Haram bernilai 100 ribu kali lebih utama dibanding shalat di Masjid Nabawi, sedangkan shalat di Masjid Nabawi lebih utama 1000 kali dari shalat di tempat lain.
Dalam memahami hadits tersebut, para ulama memiliki pandangan yang beragam terkait dengan batasan “Masjidil Haram”. Beberapa ulama berpendapat bahwa “Masjidil Haram” tidak hanya terbatas pada Masjidil Haram secara harfiah, tetapi juga mencakup Kota Makkah secara keseluruhan.
Imam An-Nawawi menyatakan bahwa Kota Makkah memiliki keutamaan dibanding kota lain, di mana pahala ibadah apapun yang dilakukan di Kota Makkah akan dilipatgandakan. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuti, Imam Az-Zarkasyi, dan Imam Al-Mawardi.
Allah dalam kemurahan-Nya melipatgandakan pahala ibadah yang dilakukan di Kota Makkah, seperti shalat, puasa, sedekah, tadarus Al-Qur’an, serta jenis kebaikan lainnya. Hal ini memperlihatkan betapa besar karunia Allah kepada hamba-Nya yang menjalankan ibadah di tanah suci tersebut.
Dengan pemahaman ini, jamaah haji, terutama yang rentan seperti lansia, risti (risiko tinggi), dan disabilitas, tidak perlu memaksakan diri untuk mengejar keutamaan shalat lima waktu di Masjidil Haram setiap hari selama di Makkah. Melakukan shalat di hotel di kawasan Makkah juga tetap memberikan keutamaan yang berlipat ganda.
Jamaah haji perlu menjaga energi dan stamina untuk menjalankan ibadah haji dengan baik, yang memerlukan kebugaran fisik dan kesehatan yang optimal. Dengan demikian, mereka tetap mendapatkan keutamaan ibadah meskipun melakukan shalat di tempat lain selain Masjidil Haram.
Semoga pemahaman ini dapat memberikan inspirasi dan pemahaman yang baik bagi kita semua. Semoga Allah senantiasa memberkahi setiap ibadah yang kita lakukan. Amin.