- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menunaikan Zakat Profesi dalam Islam: Kewajiban dan Implementasinya

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, zakat memiliki peran penting sebagai salah satu ibadah pokok setelah shalat, haji, dan puasa. Menunaikan zakat merupakan bagian dari rukun Islam dan diwajibkan secara personal. Ayat Al-Qur’an menjelaskan tentang kewajiban menunaikan zakat sebagai bentuk pengabdian kepada Allah.

Zakat dapat dibagi menjadi dua bagian utama menurut sebagian ulama. Pertama, zakat badan atau yang lebih dikenal sebagai zakat fitrah, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok seperti beras, gandum, dan jagung. Kedua, zakat mal, yang terdiri dari harta dagangan dan materi lainnya.

Dalam perkembangannya, ulama kontemporer menambahkan jenis zakat baru, yaitu zakat profesi berdasarkan konsep mal mustafad. Zakat ini berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan, baik fisik maupun non-fisik.

Pengaturan mengenai zakat profesi mulai diperbincangkan sejak Yusuf Qardhawi membahasnya dalam kitab Fiqh Zakatnya. Beberapa lembaga fatwa, termasuk Majelis Fatwa Indonesia (MUI), turut mewajibkan zakat profesi.

Zakat profesi termasuk dalam zakat mal dan dianggap identik dengan zakat pertanian. Nisabnya setara dengan nisab emas dan perak. Pengeluaran zakat profesi direkomendasikan berdasarkan pengeluaran netto setelah dipotong kebutuhan primer.

Meskipun terjadi perbedaan pendapat di antara ulama seputar waktu pengeluaran zakat profesi, prinsip utamanya adalah kewajiban untuk membayar zakat atas penghasilan yang telah mencapai nisab. Implementasi zakat profesi yang tepat akan mendukung kesejahteraan umat dan keberkahan dalam rezeki.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?