Mandi ihram merupakan ritual suci dalam agama Islam yang dilakukan sebelum memasuki keadaan ihram. Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Meskipun tidak wajib, mandi sebelum ihram sangat dianjurkan oleh ulama mazhab Syafi’i. Hal ini bertujuan untuk membersihkan diri fisik dan batin, serta sebagai persiapan untuk memasuki ibadah haji atau umrah dengan suci dan bersih.
Dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa mandi ihram didasarkan pada anjuran Rasulullah saw dan para sahabat beliau. Ulama sepakat bahwa mandi sebelum ihram tidak wajib, namun sangat dianjurkan. Maka, ihram tetap sah meskipun seseorang tidak mandi sebelumnya.
Ibnu Munzir juga menyatakan bahwa ulama sepakat bahwa ihram tetap sah meskipun tidak mandi terlebih dahulu. Mandi ihram bukan hanya sekadar membersihkan diri, melainkan sebagai simbol persiapan diri untuk menerima pengampunan dosa dan pahala yang berlimpah dari Allah swt.
Kesucian lahir dan batin menjadi fokus dalam mandi ihram. Kesucian fisik dilambangkan dengan kebersihan tubuh, sementara kesucian batin dimulai dengan niat ihram untuk memasuki rangkaian ibadah haji atau umrah. Dengan demikian, mandi ihram menjadi langkah awal dalam proses penyucian diri, baik secara fisik maupun batin, untuk meraih ridha dan rahmat dari Allah swt.
Dalam I`tina’ fi al-farqi wa al- Istisna’, disebutkan bahwa hukum mandi ihram sama bagi pria, wanita, dan anak laki-laki, bahkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Tujuan utama dari mandi ihram adalah membersihkan diri dan mencegah gangguan bagi orang lain saat berkumpul.
Mandi ihram, sebagai sunnah muakkad, memang dianjurkan namun tidak wajib. Dengan demikian, meskipun tidak melakukan mandi sebelum ihram, ihram tetap sah dan dapat dilaksanakan dengan penuh khusyuk dan ikhlas.