Zakat merupakan ibadah amaliah yang diatur oleh syariat Islam. Salah satu ketentuannya adalah pembayaran zakat kepada 8 golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah 60, di antaranya adalah amil. Amil adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat dari muzakki dan menyalurkannya kepada mustahiq yang berhak menerimanya.
Menurut Ibnul Qasim Al-Gazzi dalam Fathul Qarib, amil adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima. Jika petugas zakat tidak diangkat oleh pemerintah, maka mereka bukanlah amil melainkan hanya panitia zakat biasa yang dibentuk oleh masyarakat.
Perbedaan antara amil dan panitia zakat adalah penting untuk dipahami. Amil berhak menerima bagian dari zakat sebagaimana upah yang sesuai dengan pekerjaannya, sedangkan panitia zakat tidak memiliki hak tersebut.
Mengelola zakat bisa dilakukan oleh siapa saja, baik yang berstatus amil maupun panitia zakat. Namun, penting untuk memperhatikan ketentuan syariat agar zakat yang dikumpulkan dan disalurkan tetap sah. Menyepelekan aturan zakat dapat berdampak pada keabsahan ibadah tersebut.
Status panitia zakat sebagai wakil dari muzakki, sementara amil sebagai wakil dari mustahiq. Saat zakat dibayarkan kepada amil, maka zakat tersebut dianggap sah dan kewajiban zakat dari muzakki terpenuhi. Sebaliknya, jika zakat dibayarkan kepada panitia zakat, kewajiban zakat belum terpenuhi hingga disalurkan kepada mustahiq.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan zakat di Indonesia, terdapat 3 pengelola zakat, yaitu BAZNAS, LAZ, dan Pengelola Zakat Perseorangan/Kumpulan Perseorangan. Panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat bukanlah amil yang berhak menerima bagian zakat, kecuali jika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mengelola zakat, penting untuk memahami perbedaan antara amil dan panitia zakat serta memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mustahiq dengan benar. Menyalurkan zakat secara langsung oleh muzakki lebih disarankan daripada melalui panitia zakat agar keabsahan zakat tetap terjaga.
Dari penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa panitia zakat bukanlah amil zakat. Zakat yang diserahkan kepada panitia zakat belum dianggap sah hingga disalurkan kepada mustahiq. Sebaliknya, jika diserahkan kepada amil, maka zakat tersebut dianggap sah meskipun belum disalurkan kepada mustahiq.
Penting bagi panitia zakat yang ingin menjadi amil zakat syar’i untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjalankan tugas dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.