- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menelusuri Hukum dan Kewajiban Pembayaran THR Menurut Fiqih Islam

Google Search Widget

Pada akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat dinantikan oleh pekerja. THR, yang juga dikenal sebagai gaji ke-13, menjadi penunjang kebutuhan menjelang hari raya seperti untuk beli baju baru, persiapan jamuan hari raya, dan lain sebagainya. Namun, terkadang masih terdapat oknum perusahaan atau pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawan.

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR sendiri merupakan tunjangan keagamaan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, terdapat sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar dan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dari sudut pandang fiqih Islam, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan dapat dikategorikan sebagai hadiah atau sedekah. Meskipun secara hukum asalnya tidak wajib, namun dengan adanya regulasi pemerintah yang mengatur tentang pembayaran THR serta sanksi bagi pelanggar, maka pembayaran THR menjadi kewajiban.

Menunda atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, namun juga mencerminkan tindakan zalim yang menahan hak orang lain padahal mampu untuk memberikannya. Sebagaimana dalam hadits yang disebutkan, memberikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering merupakan bentuk kewajiban untuk menyegerakan pembayaran gaji setelah pekerjaan selesai.

Dengan demikian, penting bagi perusahaan atau pengusaha untuk memahami dan melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, melalui pemahaman hukum dan kewajiban ini diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang adil dan berkeadilan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 12

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?