- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Suntik KB dan Pengaruhnya Terhadap Puasa

Google Search Widget

Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu metode kontrasepsi yang umum digunakan oleh pasangan untuk mengatur kehamilan. Metode KB memiliki berbagai bentuk, termasuk konsumsi obat-obatan, sterilisasi, dan suntik KB yang merupakan pilihan populer.

Seringkali muncul pertanyaan apakah suntik KB dapat membatalkan puasa, terutama jika jadwal suntik bertepatan dengan bulan puasa. Untuk menjawab hal ini, penting untuk memahami aturan-aturan yang mengakibatkan batalnya puasa terkait dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh.

Menurut penjelasan Imam An-Nawawi, ada dua syarat masuknya benda ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa. Pertama, benda tersebut masuk melalui rongga terbuka yang memiliki saluran ke dalam tubuh. Kedua, masuknya benda tersebut dilakukan secara sengaja.

Dalam konteks suntik KB, tindakan ini dilakukan pada bagian tubuh tertentu seperti paha tanpa melalui rongga terbuka seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi. Mayoritas ulama sepakat bahwa suntik KB tidak membatalkan puasa karena dilakukan pada bagian tubuh yang tidak termasuk dalam rongga terbuka.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait dengan hukum suntik KB saat puasa. Pendapat pertama menyatakan bahwa suntik secara mutlak membatalkan puasa karena dianggap sebagai tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Pendapat kedua menyatakan bahwa suntik tidak membatalkan puasa karena dilakukan pada bagian tubuh yang tidak berongga.

Pendapat ketiga lebih rinci, menyatakan bahwa hukum suntik harus dilihat dari efek sampingnya. Jika suntikan tersebut memiliki efek seperti makanan, maka dianggap membatalkan puasa; namun jika tidak, maka tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, secara umum, melakukan suntik KB saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun, penting untuk memperhatikan jenis KB yang digunakan agar tidak merusak kemampuan alat reproduksi serta mempertimbangkan tujuan yang dibenarkan dalam menggunakan KB.

Menunda kehamilan untuk alasan mendidik anak dengan baik atau menghindari risiko kesehatan saat melahirkan merupakan alasan yang dapat dibenarkan dalam menggunakan KB. Hukum asal penggunaan KB adalah makruh jika tidak disertai tujuan yang baik karena dapat menyebabkan putusnya keturunan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 19

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?