Dalam ajaran agama Islam, terdapat empat macam golongan yang berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan sosial. Salah satunya adalah golongan gharim, yakni orang yang memiliki tanggungan utang. Gharim dibagi menjadi empat bagian dengan ketentuan-ketentuan tersendiri:
- Orang yang Berutang untuk Diri Sendiri Orang yang berutang untuk keperluan pribadi berhak menerima zakat jika memenuhi tiga ketentuan, seperti utang dilakukan untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat dan utang tersebut telah jatuh tempo. Selain itu, orang tersebut harus dalam kondisi membutuhkan bantuan untuk membayar utangnya.
- Orang yang Berhutang untuk Mendamaikan Perselisihan Golongan kedua adalah orang yang berutang dengan tujuan mendamaikan perselisihan antara pihak-pihak yang berselisih. Orang ini berhak menerima zakat meskipun memiliki harta yang cukup.
- Orang yang Berhutang untuk Kepentingan Maslahat Umum Golongan ketiga adalah orang yang berutang untuk kepentingan kemaslahatan umum, seperti pembangunan masjid atau membebaskan tawanan perang. Ketentuan untuk menerima zakat bagi golongan ini dapat berbeda menurut berbagai pendapat ulama.
- Orang yang Menanggung Utang Orang Lain Pembagian gharim keempat adalah orang yang memiliki tanggungan utang karena menanggung utang orang lain. Dalam hal ini, pihak penanggung utang berhak menerima zakat jika ia dan pihak yang ditanggung tidak mampu melunasi utangnya.
Setiap golongan gharim harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran agama Islam. Zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki peran penting dalam membantu mereka yang membutuhkan bantuan dan dukungan sosial dari masyarakat.