- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Ibnu Sabil dalam Fiqih Zakat Menurut Mazhab Syafi’i

Google Search Widget

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan memiliki peran penting dalam menolong golongan yang membutuhkan, termasuk di antaranya adalah ibnu sabil. Dalam fiqih Syafi’i, ibnu sabil memiliki kriteria yang harus dipenuhi agar berhak menerima zakat.

Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang baru memulai perjalanannya dari daerah yang sedang memproses zakat atau melewatinya. Dia harus sangat membutuhkan bantuan, entah karena tidak memiliki harta sama sekali untuk sampai ke tujuannya atau karena hartanya tidak berada di tempat ia berada. Selain itu, ia juga harus tidak memiliki orang yang mau mengutanginya.

Perjalanan yang ditempuh oleh ibnu sabil haruslah perjalanan ketaatan, bukan perjalanan maksiat. Namun, jika perjalanan tersebut termasuk dalam kategori mubah (tidak dilarang syariat), menurut pendapat shahih, ia tetap berhak menerima zakat. Hal ini disamakan dengan safar mubah yang tetap mendapatkan rukhsah seperti mengqasar shalat dan membatalkan puasa Ramadhan.

Besaran zakat yang diberikan kepada ibnu sabil adalah sejumlah biaya yang diperlukan untuk membantunya sampai ke tempat tujuannya. Begitu pula dengan biaya kepulangannya. Namun, tidak termasuk biaya untuk bermukim di suatu daerah yang melebihi masa seorang musafir, yaitu tiga hari.

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami syarat-syarat ibnu sabil dalam mazhab Syafi’i agar penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi golongan yang membutuhkan bantuan. Semoga pemahaman ini dapat menjadi pedoman bagi kita semua dalam berzakat dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan terhadap ajaran agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?