- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Bulus: Hewan yang Menimbulkan Perdebatan seputar Kehalalannya

Google Search Widget

Bulus atau labi-labi dikenal sebagai bahan kosmetik untuk merawat kulit dan sebagai bahan makanan di beberapa daerah. Meskipun bulus umumnya ditemui di daerah bersungai, hewan ini dianggap jarang di daerah lain. Hal ini menimbulkan kepedulian terhadap kelestariannya.

Di beberapa tempat, daging bulus diolah menjadi masakan dan dijual bersama dengan makanan ekstrem lainnya. Namun, muncul pertanyaan mengenai status kehalalannya bagi umat Muslim ketika melihat olahan daging bulus. Beberapa masih keliru membedakan antara bulus dan kura-kura. Perdebatan mengenai kehalalan bulus juga telah lama ada dalam mazhab Syafi’i.

Sebuah kitab karya Kiai Anwar membahas perdebatan seputar kehalalan bulus. Beliau menegaskan bahwa anggapan keharaman bulus seringkali hanya berdasarkan omongan tanpa dasar yang jelas. Kiai Anwar juga menjelaskan perbedaan fisik antara bulus dan kura-kura, meskipun keduanya mirip.

Penelitian dari departemen Biologi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengonfirmasi perbedaan fisik antara bulus dan kura-kura yang disampaikan oleh Kiai Anwar. Dalam penelitian tersebut, terlihat bahwa tempurung bulus lebih lunak dibandingkan dengan tempurung kura-kura yang keras.

Meskipun bulus mirip dengan kura-kura, bulus hanya hidup di air dan kadang-kadang singgah sebentar di darat. Sebaliknya, kura-kura dapat hidup baik di darat maupun air. Hal ini menjadikan bulus halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, sesuai dengan pendapat sebagian ulama dari Mazhab Maliki dan Hambali.

Pola konsumsi daging bulus saat ini berkaitan erat dengan gaya hidup, namun status kehalalan bulus menjadi rentan karena faktor teknis pengolahan yang dapat menyebabkan kontaminasi dengan bahan haram dari hewan lain seperti biawak atau babi hutan.

Hal yang sama berlaku untuk minyak bulus yang digunakan dalam kosmetik. Kontaminasi bisa terjadi jika peralatan yang digunakan untuk mengolah minyak bulus juga digunakan untuk bahan lain seperti minyak biawak. Konsumen disarankan untuk memastikan tempat pengolahan minyak bulus terpisah dari bahan lain yang tidak halal.

Dengan semakin banyaknya warung kuliner ekstrem, konsumen perlu waspada dalam memilih makanan berbahan dasar bulus. Kontaminasi bisa terjadi jika alat yang sama digunakan untuk mengolah makanan haram dan halal. Keberadaan bulus dalam suatu wilayah juga perlu dipertimbangkan dalam menjaga kelestariannya.

Dalam memilih konsumsi bulus, bijaklah dalam melihat aspek kehalalannya dan jangan lupa untuk tetap menjaga kelestariannya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?