Kasus bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi isu yang mengkhawatirkan. Kasus-kasus perundungan terjadi baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal seperti sekolah, madrasah, dan pesantren.
Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), pada tahun 2023 terdapat 30 kasus perundungan di satuan pendidikan. Bahkan, beberapa kasus berujung pada korban jiwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh teman sebaya.
Berdasarkan kategori bullying yang disebutkan oleh Kementerian PPA, terdapat enam jenis bullying, antara lain:
- Kontak Fisik Langsung
- Kontak Verbal Langsung
- Perilaku Nonverbal Langsung
- Perilaku Nonverbal Tidak Langsung
- Cyber Bullying
- Pelecehan Seksual
Bullying yang terjadi merupakan perilaku yang bertentangan dengan adab dalam mencari ilmu. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya’roni, adab dalam mencari ilmu sangat penting. Orang yang tidak menjunjung adab dalam mencari ilmu tidak akan mendapatkan manfaat dari ilmu tersebut.
Adab dalam belajar juga mencakup menjaga kondusivitas dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar. Guru dan murid sama-sama bertanggung jawab untuk bersikap sopan, menghormati sesama, serta menciptakan lingkungan belajar yang nyaman.
Saat terjadi tindakan bullying, semua pihak di lingkungan pendidikan harus aktif dalam mencegah dan menyelesaikan masalah tersebut. Guru juga memiliki peran penting dalam mengingatkan dan mencegah perilaku buruk yang merugikan orang lain.
Dengan menjunjung tinggi adab dalam mencari ilmu dan menjaga kebersamaan serta kenyamanan dalam lingkungan pendidikan, diharapkan tindakan bullying dapat diminimalisir dan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Semoga pendidikan di Indonesia dapat terbebas dari tindakan bullying dan selalu memberikan manfaat serta keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.