Shalat Nisfu Sya’ban, shalat sunah yang dilaksanakan pada malam 15 bulan Sya’ban, menjadi sorotan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa ulama menyatakan shalat ini sebagai bid’ah yang sebaiknya dihindari, sementara yang lain memperbolehkannya. Hal ini mencerminkan perbedaan sikap dalam masyarakat mengenai amalan ini.
Malam Nisfu Sya’ban dianggap sebagai waktu yang mustajabah, di mana ibadah dan doa banyak dianjurkan. Banyak masyarakat menjalankan berbagai ritual ibadah mulai dari doa, istighfar, membaca Yasin, hingga melaksanakan shalat Nisfu Sya’ban.
Pelaksanaan shalat Nisfu Sya’ban dapat dilakukan dengan dua cara berbeda. Pertama, dengan menjalankan 100 rakaat salam setiap dua rakaat dan membaca surat Al-Ikhlash 11 kali setelah Al-Fatihah. Cara kedua adalah dengan melaksanakan 10 rakaat, di mana setiap rakaat dilanjutkan dengan membaca surat Al-Ikhlash 100 kali.
Perbedaan pendapat di antara ulama mengenai shalat Nisfu Sya’ban didasari oleh penilaian terhadap hadits yang menjadi dasar pelaksanaannya. Meskipun ada yang menilai hadits tersebut lemah, namun karena banyaknya riwayat, shalat ini dianggap dapat diamalkan dalam fadhailul a’mal.
Penting untuk diingat bahwa perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan adalah hal yang lumrah di kalangan ulama. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak saling menyalahkan, namun bersikap toleran terhadap perbedaan pendapat selama masih ada kredibilitas dari ulama yang merujuk pada pandangan masing-masing.
Bagi yang ingin melaksanakan shalat Nisfu Sya’ban, salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menjalankan shalat sunah tanpa terikat pada tata cara tertentu yang telah dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam.