- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hubungan Seksual dengan Robot atau Boneka Seks dalam Perspektif Hukum Islam

Google Search Widget

Teknologi terus berkembang dengan pesat, membawa inovasi baru yang sebelumnya sulit untuk dipercaya. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan pesat adalah dalam ranah seksualitas manusia. Industri boneka seks telah berkembang dalam beberapa dekade terakhir, memungkinkan orang untuk memanfaatkan teknologi guna memenuhi kebutuhan dan hasrat seksual.

Penggunaan boneka seks sebagai pengganti lawan jenis untuk memenuhi kebutuhan seksual semakin umum terjadi. Boneka seks kini tak hanya sekadar benda mati, tetapi dilengkapi dengan teknologi canggih seperti sensor yang memungkinkannya bergerak dan berinteraksi layaknya manusia.

Namun, penggunaan boneka seks dapat berdampak pada hubungan individu dengan orang lain. Hal ini dapat merusak hubungan sosial yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, ada risiko ketergantungan pada teknologi boneka seks.

Pertanyaan muncul, bagaimana pandangan hukum Islam terkait melakukan hubungan seksual dengan robot atau boneka seks? Apakah hal tersebut termasuk dalam zina dan dilarang, ataukah diperbolehkan?

Allah SWT memberikan batasan kepada hamba-Nya sebagai pedoman hidup agar tidak terjerumus ke dalam perilaku tercela. Salah satu area yang dibatasi Allah adalah nafsu seksual, fitrah manusia yang jika tidak diatur dengan baik dapat membawa kepada perbuatan yang tidak terpuji.

Batasan-batasan terkait nafsu seksual tersebut terdapat dalam ajaran Islam yang dikenal sebagai syariat. Syariat Islam memberikan pedoman jelas mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam perkawinan maupun di luar perkawinan, untuk menjaga kehormatan, martabat, serta keadilan bagi individu.

Allah menetapkan batasan ini bukan untuk membatasi kebebasan manusia, tetapi untuk melindungi mereka dari kerusakan akibat tindakan yang tidak terkontrol. Nafsu seksual yang tidak terjaga dapat membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat.

Dengan mengikuti batasan-batasan Allah terkait nafsu seksual, manusia dapat menjaga diri dari perbuatan merugikan dan membawa kebaikan bagi dirinya serta lingkungan sekitarnya. Penting bagi setiap individu untuk memahami dan mengikuti ajaran Allah dalam mengatur nafsu seksual agar hidup sesuai dengan kehendak-Nya dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Dalam Islam, melakukan hubungan intim dengan boneka seks atau robot seks sebanding dengan tindakan onani. Onani dalam konteks penyaluran seks pada boneka atau robot seks ini termasuk dalam istimna’ yang menurut Imam Syafi’i hukumnya haram.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?