Pemilu 2024 menjadi sorotan utama di tengah masyarakat, tidak terkecuali peran petugas KPPS yang semakin mencuat di berbagai platform media sosial. Meskipun sering kali menjadi bahan candaan, namun keberadaan petugas KPPS memiliki prestise tersendiri. Mulai dari status sebagai abdi negara hingga besaran gaji yang mencapai 1,2 juta rupiah, menjadikan peran mereka tak bisa dianggap sepele.
Dalam buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU, jelas disebutkan bahwa petugas KPPS dibentuk dengan tujuan mewujudkan kedaulatan pemilih, memberikan pelayanan kepada pemilih dengan hak pilihnya, serta memastikan akses bagi pemilih disabilitas untuk menggunakan hak suaranya.
Dari perspektif fiqih Islam, terdapat tiga keutamaan utama bagi para petugas KPPS. Pertama, pelaksanaan pemilu dipandang sebagai kewajiban untuk mewujudkan hak-hak demokrasi, sehingga peran petugas KPPS menjadi syarat yang harus dipenuhi agar kewajiban tersebut dapat terlaksana sepenuhnya. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih, sesuatu yang tidak bisa sempurna tanpanya maka hal tersebut menjadi wajib.
Kedua, kerja-kerja KPPS dapat dianggap sebagai fardhu kifayah meski bersifat duniawi, karena kesuksesan pemilu dan kemaslahatan umum tidak tercapai tanpa keterlibatan mereka. Dalam hal ini, kinerja KPPS dalam ibadah fardhu kifayah juga memberikan nilai tambah karena tanggung jawab mereka bukan hanya pada diri sendiri tetapi juga pada komunitas.
Ketiga, melalui pelayanan kepada para pemilih, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, petugas KPPS menjalankan ajaran tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Menurut Imam Al-Mawardi, kebahagiaan seorang individu terletak pada keselarasan antara keridhaan Allah dan manusia.
Dengan memahami besarnya keutamaan petugas KPPS dalam pandangan fiqih Islam, maka penting bagi mereka untuk menjalankan tugasnya dengan penuh transparansi, netralitas, serta tanggung jawab. Melalui dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan proses pemilu, petugas KPPS tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai abdi negara tetapi juga mengambil tanggung jawab atas kemaslahatan demokrasi bagi seluruh warga negara.