Fatwa seringkali menjadi topik hangat dalam masyarakat, terutama saat berkaitan dengan pemilihan umum. Namun, penting untuk memahami bahwa dalam mengeluarkan fatwa, terdapat etika dan adab yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Menurut definisi, fatwa merupakan penjelasan mengenai hukum Allah dalam agama. Fatwa dikeluarkan oleh ulama yang memahami hukum agama, baik sebagai mujtahid yang menjelaskan hukum berdasarkan dalil-dalilnya, ahli fiqih dalam satu mazhab, atau mutafaqqih yang mempelajari ilmu fiqih mazhab tertentu.
Dalam konteks pemilihan umum, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih sesuai kehendaknya. Namun, dalam pandangan Islam, memilih pemimpin termasuk perbuatan yang membutuhkan pertimbangan hukum. Oleh karena itu, ‘fatwa politik’ seringkali diminta kepada tokoh otoritatif untuk menghindari kesalahan dalam memilih.
Dalam mengeluarkan fatwa, seorang mufti harus menjunjung tinggi takwa kepada Allah. Fatwa tidak boleh dikeluarkan atas dasar keserakahan atau tekanan dari pihak lain. Selain itu, seorang mufti harus memiliki sifat-sifat kesalehan, keilmuan yang luas, wara’, serta ketenangan jiwa.
Adab dalam berfatwa juga mencakup penampilan lahiriah yang sesuai dengan ajaran agama, sikap lemah lembut dalam memahami pertanyaan, serta kemerdekaan dalam berkehendak tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Etika dan adab dalam berfatwa merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami dan diterapkan oleh setiap individu atau instansi yang berpotensi mengeluarkan fatwa, baik dalam konteks agama maupun kehidupan sehari-hari. Semoga dengan memahami hal ini, proses berfatwa dapat dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab.