Dalam ajaran Islam, proses politik termasuk dalam ranah hukum sosial (mu’amalah). Prinsip dasar hukum sosial dalam fiqih menyatakan bahwa pada dasarnya semua hal diperbolehkan kecuali yang dinyatakan sebaliknya. Dengan demikian, prosedur terkait politik dan sistem pemerintahan tidak selalu memerlukan dalil yang sangat rinci dari teks agama.
Pembentukan pemerintahan dalam perspektif syariat Islam didasarkan pada prinsip kemaslahatan yang tercermin dalam dalil-dalil universal, yaitu prinsip-prinsip umum yang bersifat moral. Islam sangat menerima dan menyatu dengan perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu tata negara.
Sejak zaman Rasulullah Muhammad saw wafat, terdapat beberapa mekanisme pengangkatan pemimpin yang dilakukan dalam sejarah perkembangan Islam.
1. Bai’at
Menurut Ibn Khaldun, bai’at dalam konteks politik merupakan janji dan sumpah setia untuk tunduk kepada seorang pemimpin. Proses bai’at pertama kali terjadi pada pengangkatan Abu Bakar ra sebagai pemimpin setelah melalui musyawarah di balai pertemuan Bani Sa’adah. Begitu juga dalam pengangkatan Ali bin Abi Thalib, setelah terbunuhnya Utsman bin Affan ra.
2. Istikhlaf
Istikhlaf adalah wewenang seorang pemimpin untuk menunjuk pengganti atau menetapkan kriteria calon pemimpin berikutnya berdasarkan maslahat. Mekanisme ini dilakukan oleh Abu Bakar ra saat menunjuk Umar bin Khatthab ra sebagai penggantinya setelah musyawarah.
3. Taghallub
Taghallub merupakan kekuasaan yang diperoleh melalui pemaksaan atau kudeta tanpa melalui proses bai’at atau istikhlaf. Para pakar fiqih setuju bahwa meskipun tidak prosedural, pemimpin yang diperoleh melalui taghallub tetap diakui keabsahannya sebagai bentuk pengecualian.
Kepemimpinan otoriter mencerminkan mekanisme taghallub, di mana kekuasaan diperoleh melalui kekuatan militer dan pemaksaan atas rakyat. Meskipun diabsahkan oleh ulama, mekanisme ini diharamkan karena mengandung unsur penyalahgunaan hak milik orang lain.
Nabi Muhammad saw memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menentukan mekanisme pemilihan pemimpin sesuai dengan maslahat yang sesuai dengan tuntutan zaman. Hal ini menunjukkan bahwa yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara kewajiban dunia dan akhirat.