- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Transplantasi Organ: Perspektif Fiqih dalam Kedokteran Modern

Google Search Widget

Transplantasi organ dari donor bukan lagi hal yang asing dalam dunia kedokteran modern. Metode ini telah menjadi salah satu solusi untuk menyelamatkan nyawa pasien yang mengalami kerusakan organ.

Dalam pandangan fiqih, terdapat dua persoalan utama yang mendasari hukum transplantasi organ. Pertama, terkait dengan penambahan sesuatu pada anggota tubuh yang rusak. Para ulama sepakat bahwa tindakan ini diperbolehkan asalkan benda yang ditambahkan bukan emas atau perak. Namun, dalam kondisi darurat, penggunaan emas pun diperbolehkan seperti yang terjadi dalam hadits sahabat Arfajah bin As’ad yang diizinkan Rasulullah saw untuk menggunakan hidung palsu dari emas.

Kedua, terkait dengan penggunaan organ dari donor yang masih hidup. Dalam hal ini, dokter harus memastikan bahwa kehidupan donor tidak akan terancam setelah prosedur transplantasi. Jika kehidupan donor berpotensi terancam, maka transplantasi tidak diperbolehkan meskipun dengan izin donor.

Selain itu, jika donor sudah meninggal, izin untuk menggunakan organnya beralih kepada ahli warisnya. Jika ahli waris mengizinkan, dokter boleh menggunakan organ tersebut untuk transplantasi. Namun, jika ahli waris menolak, maka penggunaan organ dari jenazah tersebut tidak diperbolehkan.

Pandangan Syekh Muhammad Sa’id bin Ramadhan Al-Buthi menekankan bahwa hak menentukan penggunaan organ donor atau jenazah bisa diwariskan kepada ahli waris. Hal ini sejalan dengan prinsip menjaga kehormatan dan hak-hak maknawi seseorang.

Dalam kesimpulannya, perspektif fiqih dalam transplantasi organ menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyelamatkan nyawa pasien tetapi juga tetap menghormati nilai-nilai etika dan keadilan dalam agama Islam. Hal ini mencerminkan kebijaksanaan dan rahmat Allah dalam menyikapi isu-isu medis yang berkembang di tengah masyarakat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?