- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menulis Nama dan Tanggal di Nisan Makam: Hukum dan Sunnah

Google Search Widget

Telah menjadi kebiasaan untuk menuliskan nama serta tanggal lahir dan kematian pada nisan makam. Namun, tahukah kita bahwa ada aturan dalam proses penguburan yang seharusnya diikuti? Salah satunya adalah mengenai peninggian tanah di sekitar makam agar dikenali sebagai tempat yang dihormati. Bagian atas makam biasanya dibentuk persegi empat dengan rata, namun menurut sebagian ulama, ada yang menyatakan bahwa bagian tengah seharusnya lebih tinggi menyerupai punuk unta.

Ada larangan untuk menggunakan semen secara permanen dalam proses pembangunan makam, kecuali jika berada di lahan pribadi. Namun, ada pengecualian bagi makam ulama, orang saleh, atau wali yang memungkinkan pembangunan permanen meskipun berada di pemakaman umum. Disunahkan pula untuk memberikan tanda seperti patok di bagian kepala mayit, yang menurut beberapa ulama juga bisa diletakkan di bagian kaki.

Lalu, bagaimana hukum menulis nama, tanggal lahir, dan tanggal kematian di patok atau nisan makam? Menurut penjelasan para ulama, hal ini diperbolehkan dengan tujuan memudahkan identifikasi makam untuk keperluan ziarah. Terutama jika makam tersebut adalah milik para ulama atau wali yang sering dikunjungi peziarah, maka menulis informasi tersebut menjadi sunah. Namun demikian, tulisan di nisan sebaiknya tidak berlebihan, melainkan cukup sebagai penanda saja karena sebenarnya makruh untuk menulis informasi tersebut.

Dalam hal ini, kita perlu memperhatikan bahwa membaca tulisan di nisan dapat memicu kemungkinan lupa, sehingga sebaiknya tulisan tersebut cukup informatif sesuai kebutuhan, yaitu untuk membantu menemukan lokasi makam yang tepat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?