Dalam menjalankan warung sembako kecil-kecilan di rumah, seringkali kita menemukan uang yang jatuh tanpa diketahui pemiliknya. Pertanyaan muncul, apakah boleh menyedekahkan uang temuan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami pandangan ulama terkait status uang yang ditemukan.
Menurut penjelasan Imam Al-Qaffal, uang yang ditemukan di rumah dan tidak jelas pemiliknya termasuk dalam kategori luqathah atau barang temuan. Imam Abi Suja’ menjelaskan bahwa penemu barang temuan harus mengumumkan temuannya selama setahun di pintu-pintu masjid dan tempat ditemukannya. Jika pemilik tidak ditemukan dalam setahun, barang tersebut menjadi milik penemu dengan syarat jaminan.
Namun, jika barang temuan memiliki nilai yang rendah, pengumuman tidak harus selama setahun penuh. Cukup dilakukan hingga orang yang kehilangan tidak lagi mencarinya secara intens. Hal ini berlaku untuk barang-barang yang kehilangannya umumnya tidak menyebabkan kesedihan yang mendalam.
Hukum menyedekahkan uang atau barang temuan menurut mayoritas ulama diperbolehkan setelah diumumkan selama satu tahun dan pemiliknya tidak ditemukan. Penyedekahan ini dapat dilakukan kepada fakir miskin tanpa perlu izin hakim.
Dengan demikian, proses menyedekahkan uang temuan memerlukan kehati-hatian dan kebijaksanaan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.