Agama Islam mengajarkan pentingnya saling tolong-menolong antara sesama umat. Salah satu contohnya adalah dalam hal utang piutang. Kadangkala, kondisi tertentu memaksa seseorang untuk berutang guna memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun orang yang harus dia nafkahi, terutama saat mengalami sakit atau tidak mampu bekerja.
Dalam Islam, mencatat utang piutang sangat dianjurkan, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Pencatatan ini penting untuk mencegah kekeliruan, kealpaan, cekcok, dan hal negatif lainnya yang bisa timbul akibat ketidakjelasan nominal utang.
Namun, terkadang kesalahan terjadi ketika kedua pihak yang berutang tidak mengingat secara pasti jumlah nominal utangnya. Maka, bagaimana cara melunasi utang yang nominalnya tidak diketahui dengan pasti?
Menurut Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dan Syekh Muhammad Musthofa Az-Zuhaili, apabila seseorang ragu mengenai nominal utangnya, maka dia wajib membayar jumlah yang diyakininya. Bahkan lebih baik jika membayar dengan jumlah yang lebih banyak sebagai bentuk kehati-hatian.
Rasulullah saw juga mengajarkan pentingnya membayar utang dengan sebaik mungkin. Beliau bersabda, “Sesungguhnya yang terbaik di antara kalian adalah siapa yang paling baik dalam membayar hutang” (HR Al-Bukhari).
Dengan demikian, strategi melunasi utang secara Islami adalah dengan membayar jumlah yang diyakini sebagai nominal utang, serta lebih baik jika dibayarkan dengan jumlah yang lebih besar sebagai bentuk akhlak terpuji yang diajarkan oleh Rasulullah saw.