Dalam konteks politik, kampanye menjadi salah satu strategi yang umum dilakukan oleh calon pejabat publik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Namun, terdapat perdebatan dalam hal penggunaan kampanye negatif, di mana calon tidak hanya mempromosikan dirinya sendiri tetapi juga mencoba untuk menjatuhkan lawan politiknya.
Pertanyaan mendasar muncul: apakah kampanye negatif boleh dilakukan? Terlebih lagi, dalam konteks Islam, mengungkap aib seseorang dianggap sebagai ghibah yang dilarang secara agama. Ghibah sendiri didefinisikan sebagai menyebutkan keburukan-keburukan yang benar-benar ada pada seseorang di belakangnya.
Dalam pandangan Islam, ghibah merupakan tindakan yang serius dan berdampak besar. Hal ini tergambar dari teguran Nabi Muhammad saw terhadap ‘Aisyah terkait perkataan yang diucapkannya terhadap salah satu istri Nabi. Nabi saw menyampaikan bahwa perkataan tersebut begitu buruk sehingga bisa mengubah air laut jika dicampurkan bersamanya.
Meskipun demikian, ada pengecualian dalam mengungkap aib seseorang, terutama calon pejabat publik. Para ulama menyatakan bahwa mengungkap aib calon pejabat dapat dibenarkan jika memenuhi tiga kriteria penting.
Pertama, mengungkap aib seseorang boleh dilakukan jika tujuannya adalah untuk memberikan nasihat dan peringatan kepada masyarakat terkait keburukan tersebut. Sebagai contoh, Rasulullah saw memberikan nasihat kepada Fatimah binti Qais terkait dua laki-laki yang melamarnya.
Kedua, informasi yang diungkapkan harus relevan dengan kapasitas calon pejabat sebagai pelayan publik. Hal ini penting agar masyarakat bisa membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang benar dan relevan.
Ketiga, kebenaran informasi yang diungkapkan harus dipastikan. Tidak dibenarkan menyebarkan informasi palsu atau simpang siur yang bisa merugikan calon pejabat secara tidak adil.
Dengan memenuhi ketiga kriteria tersebut, mengungkap aib calon pejabat publik melalui kampanye negatif dapat dikatakan dibenarkan dalam Islam. Namun, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyikapi informasi yang disampaikan agar tidak terjebak dalam ghibah atau fitnah yang tidak bertanggung jawab.