Dalam agama Islam, salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah mengenai hukum berhubungan badan antara suami istri saat menjalankan qadha puasa Ramadhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah terdapat kewajiban membayar kafarat sebagai sanksi atau denda atas perbuatan tersebut.
Menurut penjelasan dari Imam Nawawi dan Ibnu Ryusd, jika pasangan suami istri melakukan hubungan badan di siang hari saat menjalankan puasa selain puasa Ramadhan, seperti puasa sunnah, puasa nadzar, atau puasa qadha Ramadhan, maka tidak ada kewajiban membayar kafarat. Namun, hal berbeda berlaku saat puasa Ramadhan, di mana melakukan hubungan badan di siang hari akan mengharuskan membayar kafarat.
Dalam konteks qadha puasa, para ulama sepakat bahwa tidak terdapat kewajiban membayar kafarat bagi orang yang sengaja berhubungan intim saat menjalani puasa qadha, baik itu puasa sunnah maupun puasa nadzar. Hal ini disebabkan oleh perbedaan status waktu antara puasa Ramadhan dan qadha puasa. Puasa Ramadhan memiliki kemuliaan tersendiri karena berada dalam bulan penuh berkah dan ampunan, sementara qadha puasa dilakukan di luar bulan Ramadhan yang tidak memiliki kemuliaan waktu yang sama.
Meskipun tidak diwajibkan membayar kafarat, melakukan hubungan badan saat qadha puasa Ramadhan akan membatalkan puasa menurut pandangan ulama. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari, hubungan badan termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dengan demikian, dari penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa berhubungan badan saat qadha puasa Ramadhan tidak mengharuskan membayar kafarat, namun akan membatalkan puasa yang sedang dijalani. Semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai hukum tersebut.