Salah satu anugerah besar bagi umat Islam adalah kehadiran para imam mujtahid yang memiliki kredibilitas dalam mengeluarkan fatwa. Mereka memberikan warna berbeda dalam menjalankan syariat Islam bagi kaum Muslim. Meskipun terdapat banyak mazhab, hanya empat mazhab yang tetap populer, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Penting untuk tidak fanatik pada satu mazhab saja. Perbedaan praktik ibadah antara mazhab seharusnya tidak menimbulkan konflik asalkan tidak berkaitan dengan aqidah. Fanatisme mazhab dapat mengarah pada intoleransi dan ketidakmampuan menerima pandangan lain. Rasulullah sendiri menyatakan bahwa perbedaan pendapat di antara umat Islam adalah rahmat.
Perbedaan pendapat dalam masalah furu’ merupakan hal yang wajar karena tidak adanya dalil yang jelas. Para sahabat Rasulullah juga sering berbeda pendapat namun tetap hidup rukun. Imam mujtahid yang berusaha melakukan ijtihad akan tetap mendapatkan pahala meskipun hasil ijtihadnya kurang tepat.
Walaupun terdapat banyak mazhab, para ulama menilai hanya empat mazhab yang kredibel dan dapat dipercaya. Menurut Ibnus Shalah, tidak diperbolehkan mengikuti selain empat imam mazhab karena ketidakpastian kredibilitasnya.
Perbedaan pendapat antara imam mazhab memiliki ruang yang terbuka dalam cabang-cabang syariat. Mazhab seharusnya menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman Islam dan bukan sebagai alat pemisah antara umat Islam.