- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perlunya RUU Perampasan Aset dalam Hukum Islam dan Negara

Google Search Widget

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiatif yang vital dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk meningkatkan perlindungan terhadap aset negara dari kerugian akibat tindak pidana.

Perampasan aset yang termaktub dalam RUU ini tidak hanya terbatas pada korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lain seperti penyelundupan orang, perdagangan manusia, dan terorisme. Aset yang disita atau dirampas juga termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversi menjadi kekayaan pribadi atau koperasi.

Dalam perspektif Islam, perampasan aset sering diibaratkan sebagai pengambilan kembali harta seseorang yang digunakan tanpa izin oleh hakim, yang dikenal dalam fiqih sebagai hukum ghasab.

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, keputusan dari Munas Alim Ulama NU dan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah mengenai perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, menegaskan pentingnya pengembalian aset tersebut kepada negara demi kemaslahatan rakyat dan membersihkan harta warisan dari sumber-sumber yang tidak halal.

Referensi fiqih, seperti kutipan dari kitab Hasyiyatul Jamal dan Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, turut memberikan dasar hukum yang kuat bagi tindakan perampasan aset hasil tindak pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam dan kebutuhan negara untuk mengembalikan harta yang diperoleh secara tidak sah kepada pemiliknya yang sah.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat dipandang sebagai langkah yang sesuai dengan ajaran Islam dan hukum positif Indonesia. Diharapkan undang-undang ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap aset negara maupun individu, serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dalam memerangi tindak pidana.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 19

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?