Shalat jenazah, sebagai salah satu ibadah fardhu kifayah dalam Islam, memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya dibanding shalat fardhu atau sunnah lainnya. Salah satu perbedaannya terletak pada tidak adanya doa iftitah dalam shalat jenazah.
Doa iftitah adalah doa yang dibaca sebelum membaca surat al-Fatihah dalam shalat. Meskipun memiliki keutamaan untuk memuji Allah swt, doa iftitah tidak dianjurkan dalam shalat jenazah. Menurut penjelasan dalam kitab I’anah Thalibin, hal ini disebabkan karena shalat jenazah dilakukan secara singkat.
Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ menjelaskan bahwa doa iftitah cukup panjang, sehingga jika dibaca dalam shalat jenazah akan memperpanjang waktu pelaksanaan shalat tersebut. Hal ini bertentangan dengan anjuran untuk menjalankan shalat jenazah secara singkat.
Ulama Syafi’iyah mengungkapkan bahwa shalat jenazah dibangun atas prinsip keringanan dan kesederhanaan. Oleh karena itu, tidak disyariatkan untuk membaca doa iftitah maupun membaca surat setelah Al-Fatihah dalam shalat jenazah.
Selain itu, shalat jenazah memiliki ketentuan dan rukun tersendiri yang berbeda dengan shalat fardhu atau sunnah lainnya. Shalat jenazah terdiri dari empat takbir tanpa rukuk dan sujud, sedangkan shalat lainnya dapat memiliki rukuk dan sujud tergantung pada jenisnya.
Dengan demikian, pemahaman mengapa doa iftitah tidak dibaca dalam shalat jenazah dapat dikaitkan dengan prinsip keringanan, kesingkatan waktu, dan perbedaan struktur ibadah tersebut.