- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tindakan Makmum Ketika Imam Melakukan Sujud Tilawah

Google Search Widget

Ayat sajdah merupakan ayat Al-Qur’an yang disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah ketika dibacakan, terutama saat shalat. Salah satu waktu yang dianjurkan untuk membaca ayat sajdah adalah di waktu subuh pada hari Jumat, sesuai dengan kebiasaan Rasulullah saw.

Menurut penjelasan dari Syekh Ibrahim Al-Baijuri, anjuran membaca ayat sajdah pada waktu subuh di hari Jumat karena pada hari tersebut merupakan waktu yang baik untuk memperbanyak ibadah dengan bersujud kepada Allah swt.

Membaca ayat sajdah dalam shalat hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh, baik bagi orang yang sholat sendiri maupun bagi imam dalam shalat berjamaah. Imam An-Nawawi dan Imam Abu Bakar Al-Qaffal As-Syafi’i juga mendukung pendapat ini.

Ketika imam melakukan sujud tilawah, makmum harus mengikuti gerak-gerik imam. Jika imam melakukan sujud tilawah, makmum juga harus melakukan sujud tilawah. Jika tidak ikut, shalat makmum dianggap batal kecuali jika ada niat berpisah dari imam.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika imam melakukan sujud, maka makmum harus ikut sujud bersamanya. Jika makmum tidak sujud, shalatnya batal karena telah berpaling dari imam. Begitu pula sebaliknya, jika imam tidak sujud, maka makmum tidak boleh sujud.

Sebagai catatan, sebaiknya orang yang hendak membaca ayat sajdah tidak dengan tujuan untuk sujud, namun hanya sekadar membacanya. Meskipun tetap dianjurkan untuk sujud, terutama di waktu subuh hari Jumat.

Dengan demikian, langkah yang harus dilakukan makmum ketika imam melakukan sujud tilawah adalah mengikutinya. Jika tidak, shalat makmum dianggap batal karena telah berpaling dari imam. Harapannya penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tindakan yang harus dilakukan dalam situasi tersebut.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 19

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?