- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Menangis dalam Shalat menurut Perspektif Mazhab Syafi’i

Google Search Widget

Shalat merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim. Ibadah ini dilakukan lima kali sehari sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan memohon ampunan-Nya. Ketika melaksanakan shalat, seorang muslim dianjurkan untuk menjaga khusyuk dan merenungkan setiap bacaan serta gerakan yang dilakukan.

Dalam beberapa situasi, seseorang mungkin menangis ketika sedang shalat. Penyebabnya bisa bermacam-macam, seperti mengingat dosa-dosanya, merenungkan kebesaran Allah swt, atau merasakan kedekatan dengan-Nya. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menangis saat sedang shalat?

Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj membahas perbedaan pendapat di antara ulama Mazhab Syafi’i mengenai apakah menangis saat shalat dapat dianggap sebagai jenis perkataan atau tidak. Dari kalangan mazhab tersebut, terdapat dua pandangan yang berbeda mengenai hal ini.

Pendapat pertama menyatakan bahwa menangis dapat dianggap sebagai jenis perkataan. Menurut pandangan ini, jika seseorang menangis ketika shalat sampai mengeluarkan dua huruf, maka shalatnya dihukumi batal. Namun, jika tangisan hanya sebatas tetesan air mata tanpa mengandung dua huruf, maka shalat tetap dihukumi sah.

Pendapat kedua menyatakan bahwa menangis bukanlah bagian dari perkataan manusia. Menangis tidak dianggap sebagai berbicara dalam arti sebenarnya karena sulit untuk mengetahui huruf-huruf yang terkandung di dalam suara tangisan yang samar.

Dalam kitab-kita lain seperti Syarhul Mahalli dan Al-Iqna’ ala Alfazu al Minhaj, juga terdapat pembahasan mengenai hukum menangis dalam shalat. Pendapat mayoritas menyatakan bahwa shalat tidak batal jika seseorang menangis selama tidak mengeluarkan suara yang mengandung dua huruf hijaiyah atau lebih.

Sebagai kesimpulan, ulama dari Mazhab Syafi’i memiliki perbedaan pendapat terkait hukum menangis dalam shalat. Pendapat pertama menyatakan bahwa menangis dapat membatalkan shalat jika terdengar suara yang mengandung huruf, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa menangis tidak membatalkan shalat secara mutlak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?