- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Makan dan Wudhu: Apakah Makan Membatalkan Wudhu?

Google Search Widget

Makan dan minum merupakan bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, seringkali muncul pertanyaan seputar apakah makan dan minum dapat membatalkan wudhu seseorang. Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, makan dan minum tidak membatalkan wudhu, termasuk makanan yang dimasak di atas api maupun yang tidak memerlukan api untuk memasaknya.

Hadits dari riwayat Jabir bin Abdullah juga menegaskan bahwa Rasulullah saw dan para sahabat sering makan sebelum shalat tanpa berwudhu kembali. Hal ini menunjukkan bahwa makan bukanlah hal yang membatalkan wudhu.

Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawil Kabir juga menyatakan bahwa mayoritas ulama, termasuk Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan para tabi’in, sepakat bahwa makan makanan yang terkena api tidak membatalkan wudhu.

Selain itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Syarhun Nawawi ‘ala Muslim menjelaskan bahwa wudhu tidak batal dengan memakan makanan yang dimasak dengan api atau listrik. Meskipun ada ulama yang berpendapat sebaliknya, mayoritas ulama dari berbagai periode sejarah Islam menegaskan bahwa makan tidak membatalkan wudhu.

Meskipun demikian, disarankan bagi seseorang yang ingin shalat setelah makan untuk berkumur-kumur atau minum agar sisa makanan yang ada di gigi dapat dihilangkan. Hal ini penting untuk menjaga agar shalat tetap sah, karena sisa makanan di mulut dapat membatalkan shalat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makan dan minum pada dasarnya tidak membatalkan wudhu. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, pendapat mayoritas menegaskan bahwa aktivitas makan tidak membatalkan wudhu. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu menjawab keraguan seputar masalah fiqih ini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?