Pemerasan, sebagai upaya mendapatkan harta dengan cara memaksa dan mengancam, merupakan tindakan yang sangat dibenci dalam Islam. Tindakan ini termasuk dalam kategori mencuri harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas melarang tindakan ini, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 188.
Ibnu Hajar mengutip bahwa tindakan ‘memakan’ harta orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam larangan syari’ah. Ayat tersebut juga melarang tindakan pemerasan, bersama dengan tindakan lain seperti mencuri, ghasab, riyswah, dan penipuan.
Rasulullah SAW juga melarang keras tindakan pemerasan dalam khutbahnya di Mina, menyatakan bahwa mengambil harta orang lain tanpa hak merupakan perbuatan terlarang. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menegaskan larangan untuk merampas harta dan merusak kehormatan orang lain tanpa hak.
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW menyatakan bahwa tidak halal mengambil harta seseorang tanpa kerelaannya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pemerasan tidaklah dibolehkan dalam Islam.
Imam Al-Ghazali juga menegaskan bahwa memberikan sesuatu kepada seseorang karena ancaman atau tekanan tidaklah dibenarkan dalam syari’ah. Sehingga, tindakan pemerasan dengan ancaman, baik secara fisik maupun nonfisik, hukumnya haram dalam Islam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemerasan adalah perbuatan yang dilarang dan haram dalam Islam. Harta yang diperoleh dari tindakan pemerasan juga dianggap haram. Penting untuk diingat bahwa tindakan pemerasan termasuk dalam tindak pidana, dan pelakunya dapat dijerat dengan hukuman penjara.
Semoga kita senantiasa menjauhi perbuatan yang dilarang oleh agama dan selalu berlaku adil serta jujur dalam segala aspek kehidupan.