Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat. Dalam Islam, korupsi dianggap sebagai dosa besar yang akan mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat. Al-Qur’an dan hadits menegaskan tentang ancaman bagi pelaku korupsi, baik dalam bentuk penggelapan harta, suap, pemerasan, maupun kecurangan lainnya.
Dalam perspektif Islam, pelaku korupsi akan mendapat hukuman berat di akhirat. Mereka akan memikul harta korupsi di atas punggungnya pada hari kiamat, sebagai bukti perbuatan mereka. Hadits Nabi Muhammad saw menjelaskan betapa beratnya dosa korupsi, dan pelaku korupsi akan dihisab secara adil di dunia maupun di akhirat.
Di Indonesia, korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang ini memberikan hukuman pidana penjara seumur hidup atau 2-20 tahun bagi pelaku korupsi, sesuai dengan beratnya tindakan yang merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga memiliki konsekuensi moral dan spiritual yang sangat serius. Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak korupsi dalam perspektif agama dan hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah serta memberantas tindakan korupsi demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bersama.