- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menanggapi Permasalahan Dahan Pohon Tetangga dalam Pandangan Fiqih

Google Search Widget

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada permasalahan sepele namun potensial menimbulkan kerugian yang tidak sepele jika dibiarkan terus menerus. Salah satu contohnya adalah masalah dahan pohon tetangga yang menjulur ke atas rumah kita. Dedaunan yang jatuh akibatnya dapat menyumbat saluran air, mengakibatkan genangan air dan berpotensi merusak struktur bangunan.

Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhahnya, jika dahan pohon tetangga merambah ke pekarangan kita, kita berhak meminta pemilik pohon untuk memotongnya. Jika pemilik pohon enggan melakukannya, kita diizinkan untuk memotongnya sendiri tanpa perlu seizin hakim. Hal ini juga dijelaskan lebih rinci dalam Asnal Mathalib dan Hawasyinya.

Dalam konteks biaya pemotongan, aturan yang berlaku adalah biaya tersebut menjadi tanggung jawab kita sendiri. Artinya, kita tidak boleh meminta upah kepada pemilik pohon atas pemotongan yang kita lakukan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam pandangan fiqih.

Dengan demikian, jika kita merasa terganggu atau terancam oleh dahan pohon tetangga yang membahayakan rumah kita, kita memiliki hak untuk bertindak sesuai dengan tuntunan fiqih tanpa harus menunggu persetujuan pemilik pohon. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjaga lingkungan tempat tinggal kita.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?