Tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Pencegahan Polusi Sedunia dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya pencemaran lingkungan. Indonesia, pada tahun sebelumnya, menempati peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia, dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 34,3 μg per meter kubik.
Penting bagi kita sebagai warga Indonesia untuk mulai menyadari pentingnya meminimalisasi penggunaan produk yang menyebabkan polusi dan beralih kepada transportasi publik daripada menggunakan kendaraan pribadi. Polusi udara termasuk dalam pencemaran lingkungan, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Menurut WHO, polusi udara dapat disebabkan oleh bahan kimia fisik ataupun biologis, seperti kendaraan, industri, alat rumah tangga, dan kebakaran hutan yang menjadi sumber utama polusi udara di dunia.
Dalam ajaran Islam, tindakan merusak atau mencemari alam termasuk perbuatan yang dilarang. Al-Quran surat Al-A’raf ayat 56 mengingatkan kita untuk tidak merusak bumi setelah diatur dengan baik. Nabi Muhammad saw juga mengajarkan larangan terhadap tindakan merusak dan mencemari alam.
Dalam hadits, Nabi saw melarang buang air besar di tempat-tempat yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain, seperti di sumber air, tengah jalan, dan tempat berteduh. Larangan ini juga berlaku dalam konteks tempat publik seperti jalan raya, terminal, dan halte.
Hukum pencemaran lingkungan dan tempat publik menurut mayoritas ahli fikih adalah makruh, namun sebagian ulama menyatakan sebagai keharaman. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga lingkungan dan tempat publik dari pencemaran agar tidak merugikan orang lain.
Dengan demikian, Nabi Muhammad saw mengajarkan agar kita tidak mencemari lingkungan, termasuk dalam menghasilkan polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi semua.