- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Menyewa Pohon untuk Diambil Buahnya: Perspektif Hukum Islam

Google Search Widget

Menanam pepohonan utamanya buah-buahan telah menjadi alternatif yang menarik untuk memanfaatkan lahan kosong. Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, buah-buahan juga memiliki nilai ekonomis tinggi karena masih tingginya permintaan pasar dan langkanya pembudidaya dalam jumlah besar. Namun, keterbatasan pengetahuan sebagian petani dalam membudidayakan tanaman ini kadang-kadang membuat mereka mengalami kerugian akibat gagal panen.

Untuk mengatasi risiko gagal panen, beberapa orang mulai menyewakan pohon buah kepada pihak lain. Hal ini membuka peluang usaha yang menjanjikan, di mana dengan biaya sewa yang minimal, penyewa dapat mendapatkan keuntungan maksimal dari hasil panen pohon tersebut. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menyewa pohon untuk tujuan mengambil buahnya.

Dalam konteks hukum Islam, sewa menyewa adalah suatu akad yang memungkinkan seseorang untuk menggunakan manfaat barang dengan membayar sejumlah uang pengganti dalam batas waktu tertentu. Dalam ijarah yang sah, manfaat benda yang disewa harus memiliki nilai harga, diketahui ukuran dan sifatnya, serta tidak ada kesengajaan untuk memiliki barang tersebut.

Ulama menjelaskan bahwa akad ijarah yang bertujuan untuk mengambil barang secara langsung, seperti menyewa binatang atau tempat untuk tujuan tertentu, tidaklah sah dalam hukum Islam. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan dan ketidakterukuran manfaat yang diperoleh dari penyewaan pohon buah untuk diambil hasilnya. Berbeda halnya jika menyewa pohon untuk tujuan dekorasi atau tempat berteduh, di mana manfaatnya jelas dan terukur.

Dengan demikian, hukum menyewa pohon untuk diambil buahnya dalam perspektif hukum Islam tidak diperbolehkan. Selain dari segi kemanfaatan yang tidak jelas dan terukur, memiliki barang (dalam hal ini buah-buahan) dari akad sewa-menyewa bukanlah tujuan utamanya. Akad sewa-menyewa bertujuan untuk memperoleh manfaat dari suatu barang, bukan untuk memiliki barang tersebut seperti dalam transaksi jual beli. Itulah penjelasan dalam mazhab Syafi’i mengenai hukum menyewa pohon untuk diambil buahnya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?