Sistem ekonomi Islam memiliki ciri khas yang membedakannya dari sistem ekonomi lain, yaitu kewajiban zakat. Zakat menjadi simbol keadilan dan persaudaraan dalam Islam. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, Allah menegaskan pentingnya zakat sebagaimana pentingnya shalat.
Zakat merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh syariat Islam untuk beberapa jenis harta dengan persyaratan tertentu. Seiring dengan kemajuan zaman dan inovasi manusia, muncul pertanyaan terkait hukum zakat saham.
Saham merupakan bagian dari modal perusahaan yang terbagi menjadi saham-saham dengan nilai yang mencerminkan kepemilikan pemegang saham. Harga saham dapat naik atau turun tergantung pada kinerja perusahaan. Namun, hukum jual beli saham belum dibahas secara detail oleh para ulama masa lampau.
Menurut Syekh Wahbah, hukum zakat saham tergantung pada jenis investasinya. Saham perusahaan industri yang tidak melakukan aktivitas perdagangan tidak wajib dikenai zakat, kecuali laba dari saham tersebut digabungkan dengan harta pemilik saham dan mencapai nishab syara’. Sedangkan saham perusahaan dagang wajib dizakati karena aktivitas perdagangan yang dilakukan.
Penilaian zakat saham pada perusahaan dagang didasarkan pada nilai sekarang setelah dikurangi nilai asset perusahaan. Hal ini berbeda dengan perusahaan industri yang hanya dizakati jika hasil produksinya berupa dagangan yang siap dijual. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia telah mengeluarkan ketentuan terkait zakat saham sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Kesimpulannya, hukum zakat saham dalam Islam mengacu pada jenis investasi saham dan aktivitas perusahaan. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi pembaca.