- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Harta Gono-gini dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia

Google Search Widget

Beberapa waktu lalu, kasus perceraian artis Indonesia yang menghasilkan keputusan unik terkait harta bersama telah menarik perhatian masyarakat. Salah satu hal yang menonjol dari putusan hakim adalah pengakuan royalti lagu sebagai bagian dari harta bersama.

Dalam pandangan Islam, harta gono-gini diperlakukan mirip dengan konsep syirkah Abdan. Pandangan dari para kiai Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa harta gono-gini antara suami dan istri termasuk dalam Syirkah Abdan. Jika harta tersebut tidak dapat dibedakan, maka kedua belah pihak berhak atas harta tersebut.

Syirkah Abdan sendiri merupakan bentuk kemitraan usaha antara dua pihak, di mana hasil usaha tersebut menjadi milik bersama tanpa pembagian yang jelas. Dalam jenis syirkah seperti ini, jika kedua pihak memutuskan untuk berpisah, maka hasil usaha perlu dibagi secara adil atau mengikuti kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.

Di Indonesia, pembagian harta perkawinan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Harta perkawinan dapat dibagi menjadi harta bawaan suami, harta bawaan istri, harta bersama suami istri, harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan sedekah suami, serta harta hasil hadiah, hibah, waris, dan sedekah istri.

Dengan demikian, harta gono-gini dalam Islam di Indonesia mengacu pada konsep syirkah, di mana merupakan hasil dari kerjasama antara suami dan istri dalam perjalanan rumah tangga. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pandangan Islam terkait harta gono-gini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?