- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Larangan dan Hukuman Mengemudi di Trotoar Menurut UU LLAJ dan Perspektif Islam

Google Search Widget

Pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia harus memahami dengan jelas bahwa trotoar adalah jalur khusus bagi pejalan kaki. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur dengan tegas bahwa trotoar tidak boleh digunakan oleh kendaraan bermotor. Pasal 131 UU LLAJ menegaskan hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Dari perspektif Islam, hukum mengemudi kendaraan melalui trotoar jalan adalah haram. Trotoar merupakan tempat yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki. Syekh Muhammad bin Ahmad ad-Dusuqi menjelaskan bahwa melakukan tindakan apapun di jalan umum yang dapat membahayakan pejalan kaki adalah haram, karena jalan umum adalah hak milik masyarakat umum yang harus dijaga.

Rasulullah saw juga memberikan nasihat kepada umatnya untuk senantiasa menjaga lingkungan dan kenyamanan orang lain. Dalam riwayat hadis, Nabi menyatakan bahwa seorang Muslim dapat masuk surga dengan cara menghilangkan gangguan dari jalan, baik berupa benda maupun sesuatu yang dapat menyakiti orang lain.

Dari segi hukum, mengemudi di trotoar juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. Pasal 284 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar yang mengendarai kendaraan di trotoar, yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2007 tentang Jalan juga mengatur larangan berkendara di trotoar dengan ancaman sanksi administratif berupa denda.

Larangan menggunakan trotoar untuk berkendaraan bertujuan untuk melindungi keselamatan pejalan kaki. Trotoar adalah fasilitas khusus yang disediakan untuk pejalan kaki, sehingga penggunaannya oleh kendaraan bermotor dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki, terutama anak-anak dan orang tua. Dengan mematuhi aturan dan hukum yang berlaku, kita turut menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?