Balapan liar, sebuah aktivitas yang digemari oleh sebagian kalangan pemuda, ternyata menyimpan bahaya yang sangat serius. Kegiatan ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari di jalan raya atau jalan umum menggunakan sepeda motor atau mobil, menantang kecepatan dan adrenalin.
Pesona balapan liar bagi sebagian pemuda terletak pada sensasi yang menantang, uji kecepatan kendaraan, dan keinginan untuk mendapat pengakuan. Namun, balapan liar dilakukan di jalan yang tidak dirancang untuk kegiatan balapan, sehingga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan yang membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain.
Dalam perspektif Islam, balapan liar termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, aktivitas ini juga mengganggu ketertiban umum. Balapan liar di jalan umum dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, menghambat kelancaran lalu lintas, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan yang fatal.
Dalam kitab “al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu” karya Syekh Wahbah Zuhaili, dijelaskan bahwa segala perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi orang lain harus dihindari. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam Islam bahwa tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Hadits Nabi Muhammad saw juga melarang umatnya untuk duduk-duduk di pinggir jalan karena dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kerugian. Selain itu, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa balapan liar termasuk tindakan pidana, terutama jika melibatkan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk meninggalkan praktik balapan liar yang berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kita harus mematuhi aturan lalu lintas, menghormati pengguna jalan lain, dan menjaga keselamatan bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua.