- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Veneer dan Crown Gigi dalam Pandangan Islam

Google Search Widget

Prosedur medis veneer dan crown gigi telah menjadi pilihan populer untuk memperbaiki masalah estetika dan kesehatan gigi. Veneer melibatkan penempelan lapisan tipis di bagian depan gigi, sedangkan crown adalah metode pemasangan selubung gigi palsu di atas gigi yang rusak atau patah.

Dalam pandangan Islam, terdapat pertimbangan penting terkait penggunaan veneer dan crown gigi ini. Sebuah hadits yang menyebutkan larangan mengubah ciptaan Allah seringkali dijadikan patokan dalam menilai tindakan medis semacam ini. Namun, ulama-ulama terkemuka seperti Badruddin Al-‘Aini, Ibnu Hajar Al-‘Asqallani, dan An-Nawawi memberikan penjelasan bahwa larangan tersebut berlaku jika tujuan penggunaan veneer atau crown gigi semata-mata untuk tujuan kecantikan semata.

Mereka menjelaskan bahwa penggunaan veneer dan crown gigi diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk kesehatan, pengobatan, mencegah kerusakan lebih lanjut, atau menutupi kecacatan gigi. Jika tindakan tersebut dilakukan demi alasan medis yang jelas, maka tidak ada larangan dalam Islam untuk melakukannya.

Thahir bin ‘Asyur juga menegaskan bahwa tindakan pada ciptaan Allah yang dilakukan untuk tujuan medis dan bukan semata-mata untuk mempercantik diri tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan veneer dan crown gigi dalam Islam boleh dilakukan asalkan tujuannya adalah untuk kepentingan medis dan kesehatan. Tindakan ini bukanlah bagian dari mengubah ciptaan Allah, melainkan sebagai upaya memperbaiki dan mencegah kerusakan gigi yang dapat membahayakan kesehatan secara keseluruhan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?