Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat setelah melakukan tindakan yang mengundang kontroversi terhadap kitab suci Al-Qur’an. Tindakan tersebut berupa unggahan foto tanpa busana dengan meletakkan alat kelaminnya di atas Al-Qur’an, yang akhirnya membuat pihak kepolisian turun tangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Dalam ajaran Islam, Al-Qur’an dianggap sebagai pedoman hidup bagi umat Muslim, berisi petunjuk-petunjuk dalam menjalani kehidupan di dunia dan akhirat. Imam Nawawi menegaskan pentingnya memuliakan Al-Qur’an sebagai sebuah kewajiban bagi umat Muslim. Bahkan, tindakan menghina Al-Qur’an dengan cara apapun, seperti menambah atau mengurangi ayat-ayatnya, dapat berakibat pada dinyatakan sebagai kafir.
Salah satu bentuk penghinaan terhadap Al-Qur’an adalah dengan meletakkan atau membuangnya di tempat yang kotor dan tidak layak. Hal ini sangat dilarang karena Al-Qur’an dan kitab suci lainnya harus dijaga dan dihormati. Begitu pula dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai alas tidur atau sandaran, hal tersebut juga dianggap tidak menghormati kitab suci.
Dengan demikian, tindakan meletakkan Al-Qur’an di kemaluan adalah bentuk penghinaan yang serius terhadap keagungan Al-Qur’an dan dapat dikategorikan sebagai dosa besar. Sebagai kalam Allah dan panduan hidup umat Islam, Al-Qur’an seharusnya senantiasa dihormati dan dimuliakan dalam segala aspek kehidupan.