Beberapa waktu belakangan, media sosial dihebohkan dengan kejadian prank teror dan ancaman bom di Koja Trade Mall, Jakarta Utara. Kejadian ini melibatkan enam pelajar SMA yang melakukan tindakan prank tersebut sebagai lelucon semata. Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan seputar hukum prank dalam Islam mengingat maraknya konten prank yang merugikan orang lain di Indonesia. Konten kreator seringkali membuat prank dengan berbagai motif, mulai dari tujuan monetisasi hingga sekadar iseng belaka.
Prank sendiri merupakan aksi lelucon atau trik yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk menjahili orang lain dengan menciptakan situasi yang tidak terduga atau mengejutkan. Tujuan dari prank sendiri adalah membuat orang merasa kaget, tidak nyaman, atau heran. Prank bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari yang sederhana hingga berbahaya.
Dalam Islam, Nabi Muhammad sendiri pernah melakukan candaan kepada seorang wanita tua yang datang meminta doa agar bisa masuk surga. Nabi Muhammad kemudian dengan bijak menjelaskan makna dari candaannya tersebut, menunjukkan bahwa dalam Islam bercanda dan bergurau adalah hal yang diperbolehkan selama tidak merugikan orang lain.
Namun, Islam juga memberikan batasan terkait prank yang dilakukan. Prank yang dapat membahayakan nyawa, merendahkan martabat seseorang, atau menimbulkan kepanikan dan ketakutan dilarang dalam Islam. Tindakan prank yang menyebabkan trauma atau bahkan kerugian baik secara fisik maupun mental bagi orang yang menjadi korban adalah hal yang tidak diperkenankan dalam ajaran agama Islam.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami batasan-batasan dalam melakukan prank agar tidak melanggar prinsip-prinsip agama dan menjaga keharmonisan serta keselamatan bersama. Prank yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan menjaga nilai-nilai kebaikan serta kasih sayang tetaplah menjadi hal yang dianjurkan dalam Islam.