Memuliakan tamu dalam ajaran Islam merupakan salah satu tanda keimanan seorang Muslim. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia memuliakan tamunya” (HR Muslim). Tamu dianggap sebagai utusan Allah yang harus disambut dengan baik, bukan hanya sebagai kesempatan untuk menambah ilmu, tetapi juga mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan.
Terkait dengan menjamak atau qashar shalat karena kesibukan menyambut tamu, beberapa ulama dari kalangan as-Syafi’i membolehkannya dalam situasi yang sangat luar biasa, bukan sebagai kebiasaan. Contohnya adalah saat pengantin baru yang tengah menjalani walimatul arsy dan selalu menerima tamu. Dalam kondisi seperti itu, pengantin baru diperbolehkan menjamak shalat untuk tetap menjalankan kewajiban shalat sambil melayani tamu.
Dalam konteks kedatangan banyak tamu, seseorang juga diperbolehkan menjamak dan qashar shalat. Namun, penting untuk diingat bahwa hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan. Jika seseorang memiliki kesibukan tetap, maka tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu secara terpisah.
Menurut beberapa ulama, kebutuhan mendesak seperti walimah pernikahan atau kesibukan menyambut tamu dapat menjadi alasan untuk menjamak shalat. Meskipun diizinkan dalam agama, menjamak shalat karena menerima tamu tetap tidak dianjurkan. Lebih baik untuk melaksanakan shalat pada waktunya masing-masing, kecuali ada keperluan yang benar-benar mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.