Ciuman merupakan ungkapan kasih sayang yang umum terjadi antara orang tua dan anak. Namun, bagaimana pandangan Islam terkait anak angkat mencium orang tua angkatnya? Di Indonesia, hukum pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak angkat merupakan anak yang hak-haknya dialihkan ke lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam Islam, status anak angkat tidak menghapus nasab asli anak tersebut. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, anak angkat tetap mempertahankan nasab dari orang tua kandungnya. Oleh karena itu, anak angkat tidak memiliki hak waris atau hubungan darah dengan orang tua angkatnya.
Adopsi anak dalam Islam tidak menjadikan anak angkat sebagai mahram. Anak angkat tetap diharuskan menjaga batas-batas pergaulan dengan orang tua angkatnya untuk menghindari fitnah. Jika ingin anak angkat menjadi mahram, ada dua solusi yang diberikan oleh ulama.
Pertama, mengangkat anak dari kerabat yang masih mahram sehingga anak angkat tersebut menjadi mahram bagi orang tua angkatnya. Kedua, dengan melakukan persusuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu agar anak angkat dapat dianggap sebagai mahram.
Dalam Islam, mencium atau bersentuhan dengan orang tua angkat sebaiknya dihindari karena mereka bukanlah mahram. Namun, terdapat solusi dari ulama jika ingin menjadikan anak angkat sebagai mahram. Sebaiknya, langkah ini diambil dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian sesuai ajaran agama.