- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Anak Angkat dalam Hukum Islam: Hak Waris dan Wasiat

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, status anak angkat memiliki perbedaan yang jelas dengan anak kandung. Menurut hukum Islam, hubungan antara orang tua angkat dan anak angkat sebatas pada kewajiban pengasuhan, bukan hubungan nasab. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Q.S. al-Ahzab [33] ayat 4.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa anak angkat tidak sama dengan anak kandung. Al-Wahidi dalam Tafsir al-Wasith juga mengonfirmasi bahwa anak angkat dalam Islam adalah individu yang secara resmi diakui sebagai anak oleh orang tua angkatnya dan oleh individu tersebut sendiri.

Dalam konteks hukum Islam, pengadilan memainkan peran penting dalam menentukan status anak angkat. Pengadilan memastikan bahwa proses pengangkatan anak dilakukan sesuai ketentuan hukum dan untuk melindungi hak-hak anak angkat, termasuk hak untuk mengetahui identitas orang tua kandungnya.

Anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) memiliki perbedaan signifikan dengan anak kandung. Pertama, anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Kedua, anak angkat tidak secara otomatis memiliki hak untuk mewarisi harta orang tua angkatnya.

Pasal 209 ayat (1) KHI menjelaskan bahwa harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, sementara orang tua angkat yang tidak menerima wasiat memiliki hak atas wasiat wajibah sebesar 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.

Anak angkat tidak termasuk dalam ahli waris berdasarkan hukum Islam karena tidak ada hubungan darah antara mereka dan orang tua angkatnya. Namun, anak angkat tetap berhak menerima bagian dari harta warisan melalui wasiat wajibah. Pasal 209 ayat (2) KHI menyatakan bahwa anak angkat dapat menerima wasiat wajibah hingga 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Dengan demikian, meskipun anak kandung dan anak angkat memiliki perbedaan yang jelas, anak angkat tetap memiliki hak-hak tertentu terkait dengan harta warisan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 19

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?