Aturan fikih yang mengatur batas umur menyusui anak yang menjadikan mereka mahram bagi seorang ibu telah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 233. Para fuqaha memiliki perbedaan pendapat mengenai batas dua tahun menyusui, apakah tepat dua tahun atau 30 bulan seperti yang dipegang oleh Zafar muridnya Abu Hanifah. Namun, mereka sepakat bahwa persusuan setelah berumur dua tahun tidak menjadikan anak susuan tersebut sebagai mahram.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa dua tahun adalah batas persusuan yang menjadikan anak sebagai mahram, sedangkan setelahnya tidak. Hadits-hadits juga menegaskan bahwa persusuan yang menjadikan seseorang mahram hanya terjadi selama anak berusia di bawah dua tahun.
Namun, terdapat hadits tentang Salim budaknya Abu Hudzaifah yang menjadi mahram setelah disusui oleh isterinya Salim. Hadits ini menjadi kontroversial karena menimbulkan pertanyaan mengenai persusuan orang dewasa yang menjadikan mereka mahram. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa persusuan yang menjadikan mahram hanya berlaku untuk anak di bawah dua tahun.
Pendapat Ibnu Taymiyah yang menyatakan bahwa persusuan orang dewasa dapat menjadikannya mahram juga menjadi perdebatan di kalangan ulama. Meskipun terdapat fatwa yang kontroversial berdasarkan hadits Salim, namun mayoritas ulama tetap berpegang pada pendapat bahwa persusuan yang menjadikan mahram hanya terjadi pada anak di bawah dua tahun.
Pemahaman yang cermat terhadap hadits serta merujuk pada penjelasan para ulama dan pendapat fuqaha adalah kunci dalam memahami hukum persusuan dalam Islam. Dengan demikian, kita dapat menghindari kesalahpahaman dan tetap berpegang pada pandangan mayoritas ulama dalam masalah ini.