Penyandang disabilitas, atau yang sering disebut dengan dzawil ‘ahat atau dzawil a’dzar, memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti manusia pada umumnya dalam kehidupan keagamaan. Tidak boleh ada bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas, kecuali jika berkaitan dengan kemaslahatan atau keselamatan. Keputusan Muktamar NU Ke-30 tahun 1999 menegaskan keberpihakan pada penyandang disabilitas dan melarang tindakan diskriminatif terhadap mereka.
Dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 61, disebutkan bahwa tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan semua orang untuk makan bersama dari rumah masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki peran penting dalam aktivitas keagamaan, termasuk menjadi imam shalat dan mengumandangkan azan.
Sejumlah hadits menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. memperbolehkan penyandang disabilitas netra untuk menjadi imam shalat, seperti Ibnu Ummi Maktum dan ‘Itban bin Malik. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah shalat yang diimami oleh penyandang disabilitas netra atau non-disabilitas lebih utama.
Bagi penyandang disabilitas grahita, mereka diposisikan seperti anak kecil yang sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Hukumnya adalah boleh menjadi imam shalat asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, kesadaran menjadi faktor penting yang menentukan sah tidaknya shalat bagi penyandang disabilitas grahita.
Sementara itu, bagi penyandang disabilitas rungu, mereka diperbolehkan menjadi imam shalat karena shalat tidak tergantung pada suara makmum. Kesadaran mental menjadi faktor penentu kebolehan menjadi imam bagi penyandang disabilitas grahita, sementara bagi disabilitas rungu diperbolehkan.
Selain menjadi imam shalat, penyandang disabilitas juga dapat mengumandangkan adzan. Ibnu Ummi Maktum adalah salah satu contoh penyandang disabilitas netra yang menjadi muadzin pada masa Nabi. Kehadiran mereka dalam berbagai peran keagamaan menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang ramah terhadap penyandang disabilitas.