Islam mendorong umatnya untuk merawat hewan dengan baik tanpa menyakiti atau membahayakan mereka. Dalam ajaran Islam, diperbolehkan untuk mengandangkan atau memelihara hewan untuk keperluan tertentu seperti mendengarkan suaranya atau melihat keindahannya. Bahkan, Islam memperbolehkan pemeliharaan anjing jika ada kebutuhan seperti berburu atau menjaga keamanan.
Namun, bagi yang memelihara hewan, wajib bagi mereka untuk memberikan makan dan minum kepada hewan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam hadits yang menceritakan tentang wanita yang dimasukkan ke dalam neraka karena tidak memberi makan pada kucing yang ditawan.
Dalam fiqih Islam, dijelaskan bahwa kewajiban nafaqah (memberi makan) hewan berlaku bagi pemiliknya. Hewan-hewan yang dimuliakan harus diberi nafkah, kecuali hewan-hewan yang tidak dimuliakan seperti burung gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.
Jika pemilik hewan yang dapat dimakan dagingnya enggan memberi makan, maka wajib baginya untuk menjual hewan tersebut, memberinya makan, atau menyembelihnya. Namun, hewan yang tidak dapat dimakan dagingnya harus dijual atau diberi nafkah. Melakukan penyembelihan pada hewan yang tidak dapat dimakan dagingnya adalah haram.
Islam juga melarang keras menyakiti hewan tanpa tujuan yang dibenarkan. Rasulullah melarang memukul atau mencap wajah hewan. Menurut Islam, berbuat baik kepada hewan akan mendatangkan pahala, seperti dalam hadits yang menceritakan tentang seorang yang mendapat ampunan karena memberi minum pada anjing yang haus.
Dengan demikian, ajaran Islam menekankan pentingnya perlakuan yang baik terhadap hewan serta melarang segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang membahayakan bagi hewan.