- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Memainkan Rebana di Masjid Menurut Perspektif Islam

Google Search Widget

Pada tanggal 5 Oktober 2023, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang bapak-bapak marah pada anak-anak yang menabuh rebana di masjid. Insiden ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, yang terbagi antara mendukung atau menyayangkan tindakan bapak tersebut.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami hukum memainkan rebana di masjid menurut perspektif Islam. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyyah menyatakan bahwa memukul rebana di masjid diperbolehkan, terutama dalam konteks mengumumkan pernikahan. Hal ini diperkuat dengan hadits yang merujuk pada anjuran Nabi Muhammad SAW untuk mengumumkan pernikahan dengan memukul rebana di masjid.

Pendapat Ibnu Hajar juga didukung oleh para ulama salaf, seperti Syaikh Izzuddin bin Abdissalam, Ibnu Daqiq al-‘Id, dan Abu Ishaq asy-Syairazi. Mereka merupakan ulama mujtahid yang dihormati dalam masyarakat Islam.

Namun, perlu diingat bahwa aktivitas seperti memukul rebana di masjid harus dilakukan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah serta disesuaikan dengan suasana masjid. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa melakukan aktivitas duniawi, termasuk berbicara tentang urusan dunia, diperbolehkan di dalam masjid selama tidak melanggar norma agama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memainkan rebana di masjid diperbolehkan dalam konteks tertentu sesuai dengan ajaran Islam. Namun, tetap diingat bahwa segala aktivitas di masjid harus dilakukan dengan penuh rasa hormat dan tidak mengganggu ibadah serta kekhusyukan umat Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 19

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?