- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hak Istri untuk Mengajukan Perceraian saat Suami Dipenjara

Google Search Widget

Pernikahan dalam Islam dianggap suci dan sakral, menjadi ikatan yang mengikat antara seorang suami dan istri. Namun, terdapat situasi yang dapat menguji kekuatan ikatan tersebut, seperti ketika suami berada dalam penjara. Bagi istri yang berada dalam situasi sulit seperti ini, tidak jarang pertimbangan untuk bercerai muncul sebagai opsi.

Dalam konteks ini, pertanyaan muncul mengenai hak istri untuk mengajukan perceraian saat suami berada di penjara. Menurut pandangan dari madzhab Malikiyah, istri diperbolehkan untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang ditahan selama waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan penahanan suami dapat mengakibatkan kesulitan bagi istri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar istri dapat mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang ditahan antara lain adalah suami telah ditahan selama setahun atau lebih, istri mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya, serta istri tidak mampu membiayai kehidupannya sendiri. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri akan dikabulkan oleh pengadilan.

Pandangan dari berbagai mazhab fikih juga memberikan perspektif yang berbeda terkait hal ini. Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa istri tidak diperbolehkan untuk meminta cerai saat suami dipenjara, karena hak untuk berhubungan intim dipandang sebagai hak suami. Namun, mazhab Maliki memberikan ruang bagi istri untuk menuntut cerai dalam situasi tersebut, terutama jika istri merasa kesulitan secara ekonomi setelah suami dipenjara.

Di sisi lain, hukum positif Indonesia juga memberikan perlindungan kepada istri yang berada dalam kondisi seperti ini. Pasal 19 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf c menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi apabila salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.

Hak ini diberikan kepada istri karena suami yang berada dalam penjara tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami dengan baik, seperti menafkahi, melindungi, dan memelihara istri. Selain itu, hak-hak istri seperti nafkah lahir dan batin, tempat tinggal, serta pendidikan juga tidak dapat terpenuhi oleh suami yang dipenjara.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak yang dimiliki oleh istri dalam situasi ini serta dukungan hukum yang ada untuk melindungi mereka.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?