Hidup di era yang terus berkembang menuntut kita untuk terus beradaptasi dengan perkembangan di berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Salah satu masalah besar yang dihadapi masyarakat perkotaan saat ini adalah sulitnya mencari pekerjaan yang sesuai. Dampaknya, banyak orang terpaksa terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, membantu dalam melakukan hal-hal yang dilarang oleh ajaran agama.
Dalam Islam, konsep tolong-menolong dibagi menjadi dua, yaitu tolong-menolong dalam kebaikan (birr) dan takwa, serta tolong-menolong dalam keburukan, dosa, dan pelanggaran syariat. Al-Quran secara tegas melarang tindakan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran syariat (Surah al-Maidah ayat 2).
Hadis Nabi Muhammad juga menggarisbawahi pentingnya mengajak kepada kebaikan dan melarang keras mengajak kepada kesesatan. Siapa pun yang mengajak kepada kebaikan akan mendapatkan pahala sebesar pahala orang-orang yang mengikuti ajakannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa pun yang mengajak kepada kesesatan akan mendapatkan dosa sebesar dosa orang-orang yang mengikutinya.
Dalam hadis lain, Nabi juga menegaskan bahwa orang-orang yang terlibat dalam perbuatan dosa, seperti riba dan minuman keras, akan mendapat laknat dari-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga orang-orang yang turut serta dalam perbuatan tersebut akan sama-sama bertanggung jawab.
Dengan jelas, Islam menolak konsep tolong-menolong dalam kemaksiatan. Perdebatan lebih lanjut mengenai kriteria tolong-menolong dalam kemaksiatan akan dibahas dalam forum tertentu pada September 2023.
Melalui perspektif agama, kita diajak untuk selalu berbuat kebaikan dan menghindari perbuatan dosa serta pelanggaran syariat. Semoga kita senantiasa terhindar dari tindakan tolong-menolong dalam hal-hal yang Allah larang.