Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang sudah mampu. Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat sejumlah larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi. Jika larangan tersebut dilanggar atau kewajiban yang ditinggalkan, maka jamaah haji akan terkena dam.
Dam dalam konteks ibadah haji secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban pada saat melaksanakan ibadah haji. Secara istilah, dam haji adalah denda yang wajib dibayar oleh jamaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Menurut beberapa ulama, terdapat beberapa tahapan denda yang wajib dibayarkan jika seseorang yang sedang menjalankan ibadah haji meninggalkan manasik wajib. Tahapan tersebut antara lain:
- Denda seekor kambing kurban, yang wajib dibayarkan jika seseorang meninggalkan wajib haji berupa menyembelih kurban di Mina.
- Denda puasa tiga hari sebelum hari kurban, yang wajib dibayarkan jika seseorang tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. Puasa ini dilaksanakan pada hari 8, 9, dan 10 Dzulhijjah.
- Denda puasa tujuh hari setelah kembali ke negara asal, juga wajib dibayarkan jika seseorang tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. Puasa ini dilaksanakan pada hari-hari biasa, tidak harus berturut-turut.
Selain itu, terdapat empat kategori atau macam dam haji menurut penjelasan beberapa ulama. Antara lain:
- Dam tartib wa taqdir
- Dam tartib wa ta’dil
- Dam takhyir wa ta’dil
- Dam takhyir wa tadil
Setiap kategori dam memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran dalam ibadah haji. Misalnya, dam tartib wa taqdir mengharuskan jamaah haji yang melakukan pelanggaran seperti meninggalkan Wukuf di Arafah atau melakukan hubungan suami-istri untuk membayar denda berupa menyembelih seekor kambing atau berpuasa sejumlah hari tertentu.
Dalam ibadah haji, penting bagi jamaah haji untuk memahami larangan dan kewajiban serta konsekuensi denda jika melanggarnya. Dam haji merupakan bagian dari aturan yang harus dipatuhi agar ibadah haji dapat menjadi sah dan diterima di sisi Allah SWT. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai dam dalam ibadah haji.